KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 854 DCT DPRD untuk 7 Dapil, Nih Rincianya...

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 854 DCT DPRD untuk 7 Dapil, Nih Rincianya...

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan 854 DCT Anggota DPRD setempat--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 854 orang.

Pengumuman DCT yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido ini sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 502/PL.01.4-Kpt/3216/2023 pada Jumat, 4 November 2023.

Dari data yang dihimpun Cikarang Ekspres (Karawang Bekasi Disway), sebanyak 854 caleg yang lolos DCT KPU Kabupaten Bekasi ini telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Jumlah 854 caleg dari 24 partai politik (parpol) itu dengan rincian PKB dengan 54 caleg, Gerindra (55), PDI Perjuangan (55) Golkar (55), NasDem (55), Partai Buruh (55).

Kemudian,  Partai Gelora (36), PKS (55), PKN (16) Hanura (39), Partai Garuda (5), PAN (55), PBB (55), Demokrat (55), PSI (55), Perindo (54), PPP (55) dan Partai Umat (45).

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, yang dihadiri seluruh Anggota, Ketua dan LO/Admin Silon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

“Hari ini kita sudah tetapkan hasil rekapitulasi yang sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023,” jelasnya.

Ali Rido melanjutkan, penetapan DCT khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi sudah dilaksanakan dengan baik oleh 18 partai yang menghadiri sesuai dengan undangan.

“Hasil yang kami berikan adalah hasil kerja mereka, terhadap silon yang sudah dilakukan lewat aplikasi masing-masing partai,” terang dia.

“Dari daftar calon sementara (DCS) sudah dilakukan pencermatan sehingga muncul pencermataan di daftar calon tetap (DCT), sampai saat ini kita tidak menemukan atau tidak ada perubahan dari ke 18 partai yang sudah dilakukan,” sambungnya.

Ali Rido menjelaskan penetapan DCT ini adalah ending dari hasil kerja Parpol selama beberapa bulan kedepan, dengan begitu banyak sekali kompleksitas terhadap kelengkapan administrasi yang sudah diperbaiki sehingga saat ini hasil akhirnya.

“Proses perubahan tidak begitu signifikan hanya titik koma dan penambahan gelar, untuk pergantian foto tidak ditemukan, sampai hari tidak ada perubahan lagi,” terang Ali Rido.

Selanjutnya, pengumuman DCT akan dilakukan pada 4 November 2023 di media cetak, media elektronik, serta videotron fasilitasi dari Pemkab Bekasi dan juga di website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Bekasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: